PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini adalah
prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi badan usaha
berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis
badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter
of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Beberapa dokumen yang
diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam
badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin
Usaha Industri (SIUI).
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan
bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan
sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan
usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri
yang berupa SIUP.
KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja
adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi
kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat
hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut
oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak
kerja, yaitu:
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6
bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing,
anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya
anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan
terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan
jasa.
A. Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan
tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu,
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job
Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
·
Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi,
dan memberi penghargaan atas prestasi.
·
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
·
Succecive Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja
adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi
yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No.
80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
·
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda
pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
·
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan,
jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
·
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Penunjukan
Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak
paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis
adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas:
·
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap"
untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
·
Manfaat Pakta Integritas bagi
Institusi/Lembaga
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat
menyeret mereka ke penjara.
·
Pakta Integritas memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
·
Membantu Institusi/Lembaga mengurangi
high cost economy.
·
Pakta Integritas membantu meningkatkan
kredibilitas Institusi.
·
Pakta Integritas membantu meningkatkan
barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
·
Pakta Integritas membantu pelaksanaan
program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan
tepat biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar