Tujuan
Instruksional Umum :
Mahasiswa
dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setip warganegara dalam
negara hukum indonesia
Tujuan Instruksional Khusus :
v Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
hukum
v Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan
ciri-ciri hukum
v Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber
hukum
v Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
v Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
negara
v Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur
negara
v Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
tentang pemerintah
v Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
warga negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit, hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu sama lain. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes yang mengatakan jika manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya, berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlu
adanya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai
dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial yang artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.
mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan suatu golongan-golongan kearah tercapainya tujuan
dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri hukum yaitu seperti berikut :
v adanya perintah atau larangan
v perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat,
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan mentertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara :
1.
sifat memaksa, yang artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapainya
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.
sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk-bentuk Negara :
1.
Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara serikat ( federasi)
aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk-bentuk kenegaraan yang sudah biasa diketahui :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusur Negara :
1.
harus memiliki wilayah
2.
harus mempunyai rakyat
3.
harus mempunyai suatu pemerintahan
4.
harus memiliki tujuan
5.
harus mempunyai kedaulatan
Tujuan-tujuan umum suatu Negara :
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk
mencapai suatu tujuan lain
3.
Menyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolute
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber-sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatan Negara
3.
Teori kedaulatan Rakyat
4.
Teori kedaulatan Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar