Rabu, 07 November 2012

Warganegara dan Negara

Tujuan Instruksional Umum :

Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setip warganegara dalam negara hukum indonesia

Tujuan Instruksional Khusus :
v  Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
v  Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
v  Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
v  Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
v  Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
v  Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
v  Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
v  Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara


Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit, hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu sama lain. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes yang mengatakan jika manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya, berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlu adanya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial yang artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan suatu golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri hukum yaitu seperti berikut :
v  adanya perintah atau larangan
v  perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat-sifat Negara :
1.      sifat memaksa, yang artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk-bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk-bentuk kenegaraan yang sudah biasa diketahui :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral

Unsur-unusur Negara :
1.      harus memiliki wilayah
2.      harus mempunyai rakyat
3.      harus mempunyai suatu pemerintahan
4.      harus memiliki tujuan
5.      harus mempunyai kedaulatan

Tujuan-tujuan umum suatu Negara :
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan lain
3.      Menyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolute
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
Sumber-sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatan Negara
3.      Teori kedaulatan Rakyat
4.      Teori kedaulatan Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar